PENINJAUAN MASA KERJA

Peninjauan Masa Kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.

Persyaratan

  • Surat Pengantar
  • Dokumen Sah SK CPNS
  • Dokumen Sah SK PNS
  • Dokumen Sah SK Kenaikan Pangkat (jika sudah KP)
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Dokumen Sah Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS
  • Dokumen Sah Daftar Gaji/Upah
  • Dokumen Sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  • Dokumen Sah Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  • Akta Pendirian Yayasan (bagi yang bekerja Swasta yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  • Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja (Daftar Hadir)
NO Dokumen Action
1. Daftar Riwayat Hidup Unduh

 

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
Ketentuan

Masa Kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh:

  • masa selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural;
  • masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap;
  • masa selama menjadi pegawai karyawan pada Badan Internasional;
  • masa selama menjadi pegawar karyawan perusahaan milik pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;

Masa Kerja yang dapat diperhitungkan ½ (setengah):

  • masa selama menjadi pegawai karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai I (satu) tahun
  • Masa kerja calon PNS dihitung ½ (setengah) untuk tiap-tiap tahunnya dan paling banyak 8 (delapan) tahun