PENINJAUAN MASA KERJA
Peninjauan Masa Kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.
Persyaratan
- Surat Pengantar
- Dokumen Sah SK CPNS
- Dokumen Sah SK PNS
- Dokumen Sah SK Kenaikan Pangkat (jika sudah KP)
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Dokumen Sah Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS
- Dokumen Sah Daftar Gaji/Upah
- Dokumen Sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
- Dokumen Sah Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
- Akta Pendirian Yayasan (bagi yang bekerja Swasta yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
- Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja (Daftar Hadir)
| NO | Dokumen | Action |
| 1. | Daftar Riwayat Hidup | Unduh |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS
Ketentuan
Masa Kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh:
- masa selama menjadi Pejabat Negara atau Komisioner atau anggota Lembaga Nonstruktural;
- masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau perangkat desa atau pegawai tidak tetap;
- masa selama menjadi pegawai karyawan pada Badan Internasional;
- masa selama menjadi pegawar karyawan perusahaan milik pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Masa Kerja yang dapat diperhitungkan ½ (setengah):
- masa selama menjadi pegawai karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai I (satu) tahun
- Masa kerja calon PNS dihitung ½ (setengah) untuk tiap-tiap tahunnya dan paling banyak 8 (delapan) tahun