PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM

 PEMUSNAHAN ARSIP BKPSDM

Volume arsip yang bertambah setiap harinya, kondisi penyimpanan arsip yang belum tertata serta ruang penyimpanan yang terbatas pada BKPSDM adalah salah satu alasan bagi BKPSDM melaksanakan kegiatan pemusnahan arsipnya. Selain itu, transisi menuju era digital tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk sebuah organisasi melakukan pembiaran terhadap penyelamatan isi informasi dari arsip fisik yang sudah ada.
Tidak semua arsip pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dimusnahkan secara sembarangan. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip hanya bisa dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna; telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA); tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan tidak berkaitan dengan proses penyelesaian suatu perkara. JRA sendiri merupakan daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Antara OPD yang satu dengan yang lain, bisa menggunakan dasar JRA yang sama dan bisa pula berbeda tergantung masalah dan urusan dari masing-masing OPD. Untuk versi lengkap JRA, bisa dilihat dan diunduh di jdih.salatiga.go.id.
Pada Rabu, 26 Juli 2023 BKPSDM telah selesai melaksanakan tahap akhir dari 7 (tujuh) tahapan prosedur kegiatan Pemusnahan Arsip sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Daerah. Kegiatan pemusnahan arsip BKPSDM untuk yang pertama kalinya ini bekerjasama dengan PT. Pura Barutama, sebuah perusahaan swasta nasional yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Metode pemusnahan yang digunakan adalah pembuburan dengan campuran bahan kimia, yg mengjasilkan arsip yang dimusnahkan menjadi tidak terbaca lagi isi informasinya dan tidak dapat direkonstruksi kembali. Harapannya, kegiatan pemusnahan arsip pada BKPSDM ini bisa terlaksana secara rutin yang akan berdampak pada efisiensi dan efektifitas fungsi ruang penyimpanan arsip, penyelamatan arsip yang masih bernilai guna serta peningkatan produktivitas kerja dan pelayanan.

 

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Pemerintah Kota Salatiga Formasi Tahun 2022

SALATIGA –  Pada hari Selasa (27/06/2023), Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru Pemerintah Kota Salatiga formasi tahun 2022 diserahkan kepada 107 orang guru dan 5 orang tenaga teknis. Hadir secara pribadi, Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi didampingi oleh Sekda Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti dan pejabat terkait untuk menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Salatiga tersebut. Penyerahan SK dan Penandatangan Perjanjian Kerja ini dilaksanakan di Aula Kaloka Lantai IV Gedung Setda. (more…)

Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Salatiga, Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan mengambil tempat di Aula Damarjati pada tanggal 21 Oktober 2022, BKPSDM Kota Salatiga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai Tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta pengelola kepegawaian dari seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai dari seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dapat disusun sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.