UJIAN DINAS
Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).
PERSYARATAN UJIAN DINAS
- Ujian Dinas Tingkat I
- Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 tahun, persyaratan ini untuk memberikan kesempatan memenuhi salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat regular pads saatnya nanti (tahun ke 4).
- Ujian Dinas Tingkat II
- Memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III, hal ini untuk memberikan kesempatan bagi eselon III untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pilihan kejenjang pangkat terendahnya (IV/a).
- Prosedur Ujian Dinas :
- Telah memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) minimal 2 tahun untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I
- Telah memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II
- Diusulkan oleh Kepala SKPD dengan melampirkan :
- Surat pengantar dari kepala SKPD
- Pas Photo hitam putih 3×4 sebanyak 3 lembar
- SK pangkat terakhir dan SK jabatan bagi pejabat eselon III
MATERI UJIAN DINAS
- Ujian Dinas TK. I :
- Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
- Kepegawaian dan KORPRI
- Pengetahuan perkantoran dan adminstrasi
- Tupoksi dan instansi
- Bahasa dan sejarah Indonesia
- Ujian Dinas TK. II :
- Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
- Kepegawaian dan KORPRI
- Teori kepemimpinan dan manajemen
- Tupoksi dan instansi
- Bahasa dan sejarah Indonesia
- Politik Dalam Negeri dan Luar Negeri
- Karya Tulis
PEMBEBASAN UJIAN DINAS
Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang :
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya ;
- Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
- Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
- Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Sepada/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
- Telah memperoleh :
- Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
- Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;
- Menduduki jabatan fungsional tertentu / khusus