Ujian Dinas

UJIAN DINAS

Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi ke Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).

PERSYARATAN UJIAN DINAS

  1. Ujian Dinas Tingkat I
  2. Memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) minimal 2 tahun, persyaratan ini untuk memberikan kesempatan memenuhi salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat regular pads saatnya nanti (tahun ke 4).
  3. Ujian Dinas Tingkat II
  4. Memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III, hal ini untuk memberikan kesempatan bagi eselon III untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan pangkat pilihan kejenjang pangkat terendahnya (IV/a).
  5. Prosedur Ujian Dinas :
    • Telah memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) minimal 2 tahun untuk peserta Ujian Dinas Tingkat I
    • Telah memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan sudah menduduki jabatan eselon III untuk peserta Ujian Dinas Tingkat II
  6. Diusulkan oleh Kepala SKPD dengan melampirkan :
    • Surat pengantar dari kepala SKPD
    • Pas Photo hitam putih 3×4 sebanyak 3 lembar
    • SK pangkat terakhir dan SK jabatan bagi pejabat eselon III

MATERI UJIAN DINAS

  1. Ujian Dinas TK. I :
    • Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
    • Kepegawaian dan KORPRI
    • Pengetahuan perkantoran dan adminstrasi
    • Tupoksi dan instansi
    • Bahasa dan sejarah Indonesia
  2. Ujian Dinas TK. II :
    • Pancasila , UUD 1945 dan GBHN
    • Kepegawaian dan KORPRI
    • Teori kepemimpinan dan manajemen
    • Tupoksi dan instansi
    • Bahasa dan sejarah Indonesia
    • Politik Dalam Negeri dan Luar Negeri
    • Karya Tulis

PEMBEBASAN UJIAN DINAS

Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan/dibebaskan dari Ujian Dinas, adalah mereka yang :

  1. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya ;
  2. Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara ;
  3. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut :
  4. Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
  5. Sepada/Spama/Diklatpim III untuk Ujian Dinas Tingkat II ;
  6. Telah memperoleh :
  7. Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tingkat I ;
  8. Ijazah Dokter/Dokter Gigi, dan Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk Ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II ;
  9. Menduduki jabatan fungsional tertentu / khusus