Setiap PNS yang akan mengajukan izin belajar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
- Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja PNS bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau tingkat berat;
- Bidang pendidikan yang akan diikuti harus mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD tempat yang bersangkutan bekerja;
- Pendidikan yang akan diikuti diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta di dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang;
- Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali universitas Terbuka;
- Tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat lebih tinggi kecuali terdapat formasi yang sesuai.
PNS yang akan melakukan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi wajib memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Badan Kepegawaian. Jadi, Surat Rekomendasi ini wajib diajukan ketika Universitas/Lembaga Pendidikan tujuan mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru. Sehingga PNS sudah memiliki surat rekomendasi sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi yaitu :
- Surat permohonan kepada Kepala BKPSDM;
- Surat izin dari kepala OPD;
- Fc SK CPNS dan SK Pangkat terakhir;
- Fc penilaian prestasi kerja PNS satu tahun terakhir (minimal bernilai baik);
- Fc ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak melanggar kode etik tingkat sedang atau berat dari kepala OPD;
- Surat keterangan uraian tugas dari kepala OPD;
- Surat pernyataan bersedia menanggung biaya kuliah dan kegiatan perkuliahan dilakukan diluar jam kerja (bermaterai Rp.10.000,-);
- Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi (bermaterai Rp. 10.000,-);
- Informasi resmi mengenai pendaftaran penerimaan peserta didik baru yang dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan tujuan;
- Fc surat keterangan akreditasi dari BAN-PT yang menyatakan program studi perguruan tinggi yang dituju minimal kategori “B”;
- Masa kerja minimal 1 tahun sejak diangkat PNS;
- Bidang pendidikan yang akan ditempuh linier dengan bidang pendidikan sebelumnya;
- Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali Universitas Terbuka.
Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 10 hari kerja sebelum batas akhir waktu pendaftaran
PNS yang telah dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru, sebelum mengikuti kegiatan pembelajaran wajib memiliki Izin Belajar. Persyaratan untuk mengajukan izin belajar yaitu:
- Surat pengantar dari kepala OPD
- Surat permohonan kepada walikota salatiga melalui kepala BKPSDM
- Surat Keterangan lulus seleksi/diterima sebagai peserta didik baru
- FC Surat Rekomendasi dari Kepala BKPSDM.
(Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 7 hari kerja sejak dinyatakan diterima)
*) Surat Rekomendasi Izin Belajar dan Surat Izin Belajar adalah 2 surat yang berbeda. Pemohon hanya bisa mengajukan Surat Izin Belajar, jika telah memiliki Surat Rekomendasi.
- Surat Rekomendasi, paling lambat diajukan 10 hari kerja sebelum batas akhir pendaftaraan mahasiswa baru pada universitas/lembaga pendidikan yang dituju.
- Surat Izin Belajar, paling lambat diajukan 7 hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus seleksi dan diterima sebagai mahasiswa pada universitas/lembaga pendidikan yang dituju.