SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Puasa sering dijadikan alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak disiplin, datang terlambat, pulang sebelum waktunya dan bahkan membolos. Padahal selama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Salatiga sudah mengurangi jam kerja pegawai. Bagi Instansi, SKPD, dan Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, untuk hari Senin s/d Kamis masuk kerja pukul 08.00 – 14.30 WIB, dan hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Sedangkan bagi Instansi, SKPD, dan Unit Kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, jam kerja untuk hari Senin s/d Kamis adalah pukul 08.00-13.00 WIB, hari jum’at pukul 08.00-11.00 WIB dan hari sabtu dari pukul 08.00-12.00 WIB. Dengan adanya dispensasi jam kerja tersebut, maka diharapkan dapat membantu kelancaran tugas dan pelayanan PNS kepada masyarakat. Selain itu, ibadah yang dilaksanakan PNS dapat terlaksana dengan baik.
Pemerintah berharap dengan adanya dispensasi atau pengurangan jam kerja PNS, tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Ibadah puasa hendaknya tidak dijadikan alasan untuk tidak disiplin. Tidak ada alasan bagi PNS mengatasnamakan puasa untuk bermalas-malasan.
Meskipun puasa kewajiban apel pagi bagi PNS tetap dilaksanakan. “Selama bulan Puasa tetap wajib apel pagi, apel bukan hanya sekedar rutinitas berdiri, berdiri 5-10 menit tidak akan mengganggu ibadah puasa” tegas Kepala BKD dalam pengarahan apel pagi di hari pertama puasa.
Kepala BKD juga meminta agar PNS tetap menjaga kinerjanya, disiplin dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Bagi PNS yang membolos, mangkir dari tugas dan tanggung jawab, atau kinerja tidak baik akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (Nie/BKD)