SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Kelancaran tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh kesempurnaan pengabdian aparatur negara. Pegawai Negeri Sipil (termasuk di dalamnya Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan yang terbaik, adil dan merata kepada masyarakat. Untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. Agar PNS mampu melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan pembinaan secara terus menerus dan berkesinambungan. Pembinaan jiwa korps akan berhasil dengan baik apabila diikuti dengan pelaksanaan dan penerapan kode etik dalam kehidupan sehari-hari PNS.

Dengan adanya kode etik bagi PNS dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS antara lain diatur mengenai nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pembinaan jiwa korps dan kode etik yang memuat kewajiban PNS terhadap negara dan Pemerintah, terhadap organisasi, terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama PNS, serta penegakan kode etik.

PEMBINAAN JIWA KORPS PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Jiwa Korps PNS adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan jiwa korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan PNS kepada Negara kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembinaan jiwa korps PNS bertujuan untuk:

  1. Membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan PNS;
  2. Mendorong etos kerja PNS untuk mewujudkan PNS yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat;
  3. Menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan PNS sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa korps PNS mencakup:

  1. Peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas PNS. Etos kerja aparatur yang dimaksud adalah kegiatan atau upaya-upaya untuk menggali dan menerapkan nilai-nilai positif dalam organisasi/instansi Pemerintah yang disepakati oleh para anggota (PNS) untuk meningkatkan produktivitas kerja. Lingkup kegiatan etos kerja aparatur adalah bersifat off job relation artinya kegiatan tersebut berada di luar kewenangan-kewenangan formal dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
  2. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah yang terkait dengan PNS.
  3. Peningkatan kerja sama antara PNS untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps PNS.
  4. Perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, Kode Etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.

NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS

Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam dalam PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan yang berlaku bagi seluruh PNS tanpa membedakan di mana yang bersangkutan bekerja. Nilai-nilai dasar ini wajib dijunjung tinggi karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, negara dan Pemerintah.

Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi:

  1. Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Semangat nasionalisme;
  4. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. Ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  7. Tidak diskriminatif;
  8. Profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  9. Semangat jiwa korps.

KODE ETIK PNS

Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Etika dalam bernegara meliputi:

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam berorganisasi adalah:

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika dalam bermasyarakat meliputi:

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika terhadap diri sendiri meliputi:

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Etika terhadap sesama PNS:

  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama PNS;
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya.

KODE ETIK INSTANSI DAN KODE ETIK PROFESI

Selain Kode Etik PNS yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, berdasarkan ketentuan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi dapat menetapkan Kode Etik Instansi sesuai dengan sifat dan karakteristik yang menjadi tugas dan fungsi instansinya.
  2. Organisasi Profesi di lingkungan PNS dapat menetapkan kode etiknya masing-masing, umpamanya Kode Etik Guru, Kode Etik Perawat, Kode Etik Dokter dan sebagainya.

Kode etik instansi dan kode etik profesi ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi dan organisasi profesi. Kode etik tersebut tidak boleh bertentangan dengan kode etik sebagaimana yang diatur dalam PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

PENEGAKAN KODE ETIK

Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2004 pelanggaran kode etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.
PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.

Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka:

  1. Pernyataan secara tertutup yaitu pernyataan disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh PNS yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan serta pejabat lain yang terkait dengan catatan pejabat terkait dimaksud tidak boleh berpangkat lebih rendah dari PNS yang bersangkutan.
  2. Pernyataan secara terbuka yaitu pernyataan dapat disampaikan melalui forum-forum pertemuan resmi PNS, upacara bendera, media massa dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Dalam Pemberian sanksi moral harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon IV.

PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin PNS atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang menghukum berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS, harus berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Disiplin PNS.

MAJELIS KODE ETIK

Majelis Kehormatan Kode Etik PNS yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS.

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang PNS melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada PNS yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Untuk instansi Pemerintah yang mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Pembentukan Majelis Kode Etik ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

Keanggotaan Majelis Kode Etik, terdiri dari:

  1. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota;
  2. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan
  3. Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota.

Apabila jumlah anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. Jabatan dan pangkat anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat PNS yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.

Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa PNS yang disangka melanggar kode etik. Untuk mendapatkan objektivitas atas sangkaan pelanggaran kode etik, Majelis Kode Etik di samping dapat memanggil dan memeriksa PNS yang bersangkutan, juga dapat mendengar pejabat lain atau pihak lain yang dipandang perlu.

Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah PNS yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final, yaitu bahwa keputusan Majelis Kode Etik tidak dapat diajukan keberatan.

Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang majelis kepada Pejabat yang berwenang sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada PNS yang bersangkutan. Ketentuan ini mengaskan bahwa yang memberikan sanksi moral kepada PNS yang melanggar kode etik adalah Pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk. Sanksi moral hanya dapat diberikan apabila Majelis Kode Etik telah merekomendasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kode etik PNS.

(Red/BKD)