SALATIGA, bkd.salatigakota.go.id – Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Salatiga mengenai Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Libur Fakultatif Umat Beragama Hindu Tahun 2013 telah diedarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga pada bulan Desember 2012. Dalam tulisan ini akan disampaikan kembali beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 diharapkan dapat meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja pegawai pada hari kerja efektif. Pelaksanaan cuti bersama berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksanaan cuti bersama akan diperhitungkan dengan (mengurangi) hak cuti tahunan PNS, sehingga tahun 2013 hak cuti tahunan masih 7 (tujuh) hari. Ketentuan cuti bersama pada Keputusan Tiga Menteri, tidak berlaku bagi PNS yang menjadi Guru, sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga untuk lingkungan sekolah tetap berpedoman pada kalender akademik yang telah ditetapkan.
Para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar :
- Mengatur pemberian cuti secara proporsional dan memberikan penugasan kepada PNS di lingkungan masing-masing sehingga fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal.
- Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama.
- Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta efektivitas dan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran.
- Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada hari sebelum dan sesudah pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama.
- Setelah selesai melaksanakan cuti bersama, para PNS secara serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. (red/bkd)