KPE

Definisi :

Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data PNS dan keluarganya secara elektronik. Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan kepada suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS.

Dasar Hukum:

Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik –> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE


Tujuan dan Manfaat KPE:

Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisi lain dalam implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :

  1. Mendapatkan data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan dan kesejahteraan PNS.
  2. Membangun database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan informasi yang akurat.
  3. Mewujudkan Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE
  4. Memberikan fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.

Manfaat secara umum yang diperoleh dari KPE adalah memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :

  1. Gaji;
  2. Kesehatan;
  3. Pensiun;
  4. Tabungan hari tua;
  5. Tabungan perumahan;
  6. Transaksi keuangan/perbankan; dan
  7. Layanan lainnya.

Disamping itu dalam pelaksanaan kegiatan Implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain :

  1. Mempermudah dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
  2. Tersedianya informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan, kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan Anjungan KPE.
  3. Tersedianya fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
  4. Tersedianya acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.

Manfaat KPE Bagi PNS secara khusus:

  1. Mendapatkan kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh;
  2. Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen;
  3. Dapat mengetahui profil dan updating data kepegawaian melalui KPE;
  4. Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum;
  5. Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji;
  6. Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cash back penggunaan KPE dalam transaksi di merchant;
  7. Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan jam kerja produktif PNS;
  8. Rencana ke depan, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran busway, karcis, parkir dan sebagainya;
  9. KPE tidak membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan.

Fungsi Kartu KPE sebagai Kartu Pegawai:

  • Kartu Pegawai ( Pengganti Karpeg )
  • Kartu Askes ( Pengganti Kartu Kuning )
  • Kartu Pensiun ( TASPEN )
  • Kartu Perumahan ( BAPERTARUM )
  • Kartu Perbankan /ATM (Pembayaran Gaji ATM, Auto Debet, Kartu Belanja di Merchan, dll )

Fungsi Kartu KPE sebagai kartu Perbankan ( Bank BPD Jateng )

  • Informasi Saldo
  • Penarikan Uang Tunai di ATM Bank BPD dan Bank lain berlogo ATM Prima dan ATM Bersama (gratis)
  • Tranfer Uang Antar Rekening Bank Jateng dan Antar Bank Berlogo ATM Prima dan ATM Bersama (gratis)
  • Pembelian Pulsa HP Prabayar
  • Pembayaran PBB
  • dll

 

Desain KPE :

Desain Tampak Muka

Desain Tampak depan KPE

Desain Tampak Belakang

Desain Tampak Belakang KPE

KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran sebagai berikut :

  1. Panjang 85,60 mm
  2. Lebar 53,98 mm
  3. Tebal 0,7 mm

Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :

  1. Gambar burung Garuda Pancasila
  2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
  3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
  4. Microchip warna kuning emas
  5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE

Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.

Aplikasi yang dibangun dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang :

  1. Tabungan Perumahan
  2. Asuransi Kesehatan
  3. Tabungan Hari Tua dan Pensiun
  4. Keuangan/Perbankan
  5. Fasilitas layanan lainnya Bagian Belakang KPE memuat :
    1. Logo dari pihak-pihak yang terkait program KPE
    2. Magnetic Stripe ( Swipe Contact)
    3. Pengumuman atau himbauan berkaitan dengan KPE
    4. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat dan nomor telepon

KPE dengan Askes-Bapertarum-Taspen

  1. Menempatkan terminal transaksi di lini depan ASKES, Taspen, Bapertarum.
  2. Membuat interface antara sistem KPE dengan back-office ASKES, Taspen, Bapertarum.
  3. Back-end ASKES, Taspen, Bapertarum merupakan beban dan tanggung jawab masing-masing institusi dan dapat dibantu pengembangannya.
  4. Bisnis proses di lini depan yang terkait dengan KPE didefinisikan bersama antara ASKES, Taspen dan Bapertarum.

KPE dengan ASKES

  1. KPE merupakan sarana otentifikasi pengguna ASKES pada lini depan di Puskesmas dan Rumah Sakit.
  2. Pada tahap awal, rumah sakit akan dilengkapi dengan terminal KPE yang dapat membaca kartu KPE dan melakukan otentifikasi dengan sidik jari.
  3. Form ASKES dapat langsung diisi dengan data-data PNS yang diambil dari KPE, sehingga mempercepat proses.
  4. Form diotentifikasi dengan menggunakan sidik jari dan diberikan kode khusus otentifikasi untuk verifikasi di back-office ASKES.
  5. Bilamana diperlukan, pada tahap lanjutan, proses otentifikasi tersebut dapat dilakukan untuk setiap layanan yang diberikan oleh rumah sakit.
  6. Verifikasi pengguna ASKES maupun penggunaan layanan rumah sakit dapat dilakukan verifikasi “on-site” secara sistemik dan lebih cepat.
  7. Pada tahap lanjutan, terminal KPE dipasang di Puskesmas sehingga layanan PNS di tempat tersebut dapat diukur secara tepat oleh ASKES.

 

Prosedur Pengurusan KPE yang Hilang dan Rusak

KPE Hilang

  1. Memblokir fungsi KPE sebagai ATM di Bank BPD Jateng
  2. Membuat surat kehilangan dari POLRES Setempat
  3. Mengurus pencetakan ulang kartu bisa melalui BKD Salatiga atau ke datang langsung ke BKN Jakarta dengan melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian, SK CPNS, SK PNS dan SK Konversi NIP ( untuk PNS sebelum tahun 2007 )

KPE Rusak

  1. Memblokir fungsi KPE sebagai ATM di Bank Jateng
  2. Mengurus pencetakan ulang kartu bisa melalui BKD Salatiga atau ke datang langsung ke BKN Jakarta dengan KPE yang Rusak, SK CPNS, SK PNS dan SK Konversi NIP ( untuk PNS sebelum tahun 2007 )

 

Team KPE Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Data BKD Salatiga.