DSC_0290Pada hari Senin, 2 Maret 2015, Pemerintah Kota Salatiga melalui BKD Kota Salatiga mengadakan kegiatan Diklat Teknis Pengelolaan Kearsipan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga Tahun Tahun 2015. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kaloka BKD Salatiga selama 3 (tiga) hari kerja terbagi dalam 3 (tiga) angkatan, yaitu :
– Angkatan I : 2 s/d 4 Maret 2015 untuk pengelola kearsipan dari SKPD dan sebagian Kelurahan di Kota Salatiga
– Angkatan II : 5 s/d 9 Maret 2015 untuk pengelola kearsipan dari Kelurahan dan Kecamatan serta pengelola kearsipan Sekolah SMP/SMAN/SMKN
– Angkatan III : 10 s/d 12 Maret 2015 untuk pengelola kearsipan Sekolah SD se Kota Salatiga
masing-masing angkatan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang.
Narasumber/Pengajar Diklat Teknis ini dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dan Pejabat dari Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Salatiga dengan materi Diklat sebanyak 31 jam pelajaran, disusun berdasarkan kebutuhan dalam upaya meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan kearsipan secara optimal.
DSC_0299Kegiatan dibuka oleh Walikota Salatiga Bapak Yuliyanto, SE, MM didampingi oleh Asisten Administrasi Sekda Kota Salatiga Sri Wityowati, SE dan Kepala BKD Kota Salatiga Bapak Adhi Isnanto, S.Sos, M.Si serta dihadiri oleh Kepala SKPD, Kepala UTPD Disdikpora, Kepala Sekolah SMP/SMA/SMK di Kota Salatiga.
Dalam sambutan pengarahan Bapak Walikota dijelaskan bahwa Penyelenggaraan kearsipan di Pemerintah Kota menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan Kota. Kebijakan kearsipan meliputi bidang : pembinaan, pengelolaan arsip, pengembangan SDM, sarana prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerja sama dan pendanaan.
Secara konseptual pengelolaan arsip di Pemerintah Kota harus diarahkan untuk memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen modern dan pendayagunaan aparatur daerah. Dalam artian ini pengelolaan arsip di instansi Pemerintah Kota diarahkan agar arsip menjadi sumber informasi bagi manajemen atau decision maker. Kebijakan kearsipan diarahkan agar arsip dinamis dapat diberdayakan di instansi pencipta (Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Kecamatan, Kelurahan dan lembaga pendidikan) sesuai sistem yang digariskan secara makro, serta pengelolaan arsip statis yang disentralisasikan ke Lembaga Kearsipan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan hidup kebangsaan. Dalam hal ini arsip statis diarahkan agar dapat diakses secara luas dengan standar teknis yang dikembangkan secara nasional.
Secara operasional kebijakan kearsipan di Pemerintah Kota diatur selaras dan terpadu dengan kebijakan makro. Hubungan antara SKPD dengan lembaga kearsipan dilakukan secara teknis koordinatif. Untuk itu diperlukan rumusan visi, misi, dan strategi di bidang kearsipan Pemerintah Kota yang mampu mengantisipasi perkembangan jaman secara komprehensif.
Kebijakan kearsipan di Pemerintah Kota Salatiga diarahkan untuk memberi perhatian pada masalah pengelolaan arsip yang menjadi tanggungjawabnya. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah :
1. Memberikan dorongan agar setiap SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga dapat melaksanakan tata kearsipan secara benar sehingga berdayaguna dan berhasil guna.
2. Mengembangkan kerjasama dan koordinasi, baik internal maupun dengan lembaga lain untuk peningkatan profesionalitas bagi praktisi di bidang kearsipan.
3. Mengembangkan pelaksanaan manajemen kearsipan melalui penyelenggaraan apresiasi kearsipan, penyuluhan, diklat, bintek, pameran, seminar dan sebagainya.
4. Mengembangkan pengawasan dan monitoring tata kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

DSC_0289 DSC_0303

DSC_0291 DSC_0293 DSC_0294 DSC_0295 DSC_0296 DSC_0297 DSC_0301 DSC_0304 DSC_0305 DSC_0306