Pada hari Senin, 10 Oktober 2016 bertempat di Aula Kaloka BKD Salatiga,Jl. Pemuda No Salatiga, Diklat Teknis Pengelolaan Aset Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga resmi dibuka.
Acara dibuka oleh Plt. Walikota Salatiga, Bapak Drs. Achmad Rofai, M.Si didampingi oleh Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ibu M.W.E.S Retnowulan dan Kabid. Diklat pada BKD Kota Salatiga, Bapak Sutopo, SE serta dihadiri oleh perwakilan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Pendidikan dan Pelatihan ini dilaksanakan 4 (empat) hari kerja, dari tanggal 10 s.d. 13 Oktober 2016 diikuti oleh 59 (lima puluh sembilan) orang pengurus barang dan Pejabat Eselon IV yang menangani pengelolaan barang pada SKPD, dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.
Dalam sambutannya Walikota Salatiga mengharapkan agar dari penyelenggaraan diklat ini, peserta dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan bagi pengurus aset daerah dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang ruang lingkupnya mulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan pelaporan, sesungguhnya sudah dapat memberikan petunjuk pelaksanaan yang cukup memadai.
Namun permasalahan yang klasik secara nasional yang terjadi, manajemen sumber daya manusia, ketidakpedulian dalam pemeliharaan aset dan penatausahaan BMD yang carut marut, hal ini dapat kita ketahui catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (disclaimer) hampir setiap tahun masih didominasi masalah Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan Barang khususnya Milik Daerah yang baik tentunya akan memudahkan penatausahaan aset daerah dan merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapat asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk mengelola aset secara memadai dan akurat.
Inventarisasi seluruh barang milik negara/daerah yang tersebar di seluruh pelosik Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayaan negara/daerah. Penataan pengelolaan barang milik negara/daerah. Penataan pengelolaan barang milik daerah yang sesuai dengan semangat ggo governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan reevaluasi aset/kekayaan daerah yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset daerah saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi. Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan dan reevaluasi BMD sehingga dapat meningkatkan status opini LKPP yang semula masih disclaimer menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).