Surat Keterangan sedang menyelesaikan pendidikan adalah naskah dinas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Calon PNS yang berisi pernyataan tertulis sebagai tanda bukti untuk menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang menyelesaikan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Surat Keterangan Sedang Menyelesaikan Pendidikan wajib dimiliki bagi Calon PNS yang sedang menempuh pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi sebelum diangkat sebagai Calon PNS.
PERSYARATAN PENGAJUAN SURAT KETERANGAN SEDANG MENYELESAIKAN PENDIDIKAN:
- Surat Permohonan kepada Walikota melalui Kepala BKPSDM;
- Surat keterangan dari Lembaga Pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang menempuh Pendidikan;
- Surat pernyataan sanggup menyelesaikan Pendidikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS (bermaterai Rp. 10.000,-);
- Surat pernyataan tidak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi (bermaterai Rp. 10.000,-);
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak melanggar kode etik tingkat sedang atau berat dari kepala OPD;
- FC surat keterangan akreditasi dari BAN-PT yang menyatakan program studi perguruan tinggi yang dituju minimal kategori “B”;
- Bidang pendidikan yang akan diikuti harus relevan dengan tugas jabatan yang bersangkutan
- Pendidikan yang akan diikuti bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh, kecuali universitas terbuka
- Kegiatan pendidikan dilaksanakan diluar jam kerja, biaya pendidikan ditanggung oleh Calon PNS yang bersangkutan
(Berkas dikirimkan ke BKPSDM paling lambat 3 bulan terhitung sejak diangkat menjadi CPNS)