Peninjauan Masa Kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.
Persyaratan
- Surat Pengantar
- Fotokopi Sah SK CPNS
- Fotokopi Sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Fotokopi Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS
- Asli dan Fotokopi Sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
- Fotocopy Sah Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
- Akta Pendirian Yayasan (bagi yang bekerja Swasta yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
- Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
NO | Dokumen | Action |
1. | Daftar Riwayat Hidup | Unduh |