Peninjauan Masa Kerja (PMK)

Peninjauan Masa Kerja adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan.

Persyaratan

  1. Surat Pengantar
  2. Fotokopi Sah SK CPNS
  3. Fotokopi Sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  4. Daftar Riwayat Pekerjaan
  5. Fotokopi Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS
  6. Asli dan Fotokopi Sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  7. Fotocopy Sah Ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  8. Akta Pendirian Yayasan (bagi yang bekerja Swasta yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  9. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
NO Dokumen Action
1. Daftar Riwayat Hidup Unduh