PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS
KENAIKAN PANGKAT REGULER JABATAN PELAKSANA
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi Penempatan / SK Jabatan Pelaksana
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar
- Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
- Fotokopi STLUD bagi PNS yang pindah golongan/ruang II/d ke III/a
- Fotokopi SPMT dan SK Pengangkatan PNS bagi usulan Kenaikan Pangkat Pertama
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( STRUKTURAL)
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
- Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat pernyataan Pelantikan (jabatan baru dan jabatan sebelumnya)
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar
- Fotokopi STLUD atau STTPL Diklat Pim III / PKA bagi PNS Jabatan Struktural yang pindah golongan dari III/d ke IV/a
- Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik yang meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga No. 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina golongan ruang IV/a ke atas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Berkas yang harus dilampirkan :
- Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah / Universitas)
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
- Fotokopi SK Jabatan yang sudah relevan dengan Ijazah yang diperoleh
- Asli Surat keterangan uraian tugas yang menunjukkan kesesuaian antara tugas pokok dengan ijazah yang dimiliki serta ditanda tangani oleh pejabat eselon II
- Fotokopi surat ijin belajar/ SK Tugas Belajar
- Fotokopi surat keterangan penggunaan gelar
- Penilaian Kinerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL
- FotoKopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK CPNS
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar (Ijazah sudah dinilai dalam PAK)
- Fotokopi SK Pengangkatan/Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional / SK Kenaikan jenjang jabatan
- Bagi PNS JF yang akan naik jenjang jabatan fungsional, agar mengusulkan kenaikan jenjang jabatan terlebih dahulu
- PAK lama dan Asli PAK baru, PAK inpassing bagi Guru
- PAK Inpassing bagi Jabatan Fungsional Guru
- Fotokopi SK pembebasan sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Khusus untuk usul Kenaikan Pangkat ke golongan ruang IV/c ke atas bagi Guru, Penilik, Pengawas Sekolah dan JF rumpun kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker dan perawat) wajib melampirkan klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Kesehatan / Kepala Dinas Kesehatan Kota
- Fotocopi SK Pemberhentian sebagai jabatan fungsional bagi PNS pemangku jabatan fungsional yang sedang melaksanakan:
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan
- ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
- SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani tersebut angka 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sertifikat uji kompetensi bagi JF yang akan naik jenjang jabatan, yang telah diatur oleh instansi pembinanya
- STTPP Diklat bagi JF yang alih jenjang jabatan dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional
- Fotokopi SPMT dan SK PNS khusus untuk KP pertama
- Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi:
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian
USUL KENAIKAN PANGKAT DIPERCEPAT
Bagi PNS yang pangkat/golongan ruangnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah dalam jabatan saat ini diduduki, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
- Dipertimbangkan dan diusulkan oleh Kepala SKPD
- Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang dihitung mulai tanggal pelantikan dalam jenjang eselon yang sama secara kumulatif
- Setiap unsur nilai Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Jabatan belum ada 1 (satu) tahun, tetapi pangkat yang dimiliki telah 4 (empat) tahun atau lebih.