Kenaikan Pangkat (KP)

PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS

KENAIKAN PANGKAT REGULER JABATAN PELAKSANA

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi Penempatan / SK Jabatan Pelaksana
  3. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
    • Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar
  5. Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi :
    • SKP sebagai rencana kerja awal tahun
    • Capaian SKP pada akhir tahun
    • Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
  6. Fotokopi STLUD bagi PNS yang pindah golongan/ruang II/d ke III/a
  7. Fotokopi SPMT dan SK Pengangkatan PNS bagi usulan Kenaikan Pangkat Pertama

 


KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( STRUKTURAL)

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
  3. Fotokopi SK Pengangkatan dalam jabatan dan Surat pernyataan Pelantikan (jabatan baru dan jabatan sebelumnya)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
    • Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar
  5. Fotokopi STLUD atau STTPL Diklat Pim III / PKA bagi PNS Jabatan Struktural yang pindah golongan dari III/d ke IV/a
  6. Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik yang meliputi :
    • SKP sebagai rencana kerja awal tahun
    • Capaian SKP pada akhir tahun
    • Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja

 


KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga No. 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina golongan ruang IV/a ke atas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.

Berkas yang harus dilampirkan :

  1. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah / Universitas)
  4. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  5. Fotokopi SK Jabatan yang sudah relevan dengan Ijazah yang diperoleh
  6. Asli Surat keterangan uraian tugas yang menunjukkan kesesuaian antara tugas pokok dengan ijazah yang dimiliki serta ditanda tangani oleh pejabat eselon II
  7. Fotokopi surat ijin belajar/ SK Tugas Belajar
  8. Fotokopi surat keterangan penggunaan gelar
  9. Penilaian Kinerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi :
    • SKP sebagai rencana kerja awal tahun
    • Capaian SKP pada akhir tahun
    • Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja

 


KENAIKAN PANGKAT PILIHAN JABATAN FUNGSIONAL

  1. FotoKopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Fotokopi SK CPNS
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir
    • Ketentuan bagi yang peningkatan pendidikan : fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang (Sekolah/Universitas), dilampiri fotokopi ijin belajar / SK tugas belajar dan surat keterangan pemakaian gelar (Ijazah sudah dinilai dalam PAK)
  4. Fotokopi SK Pengangkatan/Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional / SK Kenaikan jenjang jabatan
    • Bagi PNS JF yang akan naik jenjang jabatan fungsional, agar mengusulkan kenaikan jenjang jabatan terlebih dahulu
  5. PAK lama dan Asli PAK baru, PAK inpassing bagi Guru
  6. PAK Inpassing bagi Jabatan Fungsional Guru
  7. Fotokopi SK pembebasan sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  8. Khusus untuk usul Kenaikan Pangkat ke golongan ruang IV/c ke atas bagi Guru, Penilik, Pengawas Sekolah dan JF rumpun kesehatan (dokter, dokter gigi, apoteker dan perawat) wajib melampirkan klarifikasi PAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kementerian Kesehatan / Kepala Dinas Kesehatan Kota
  9. Fotocopi SK Pemberhentian sebagai jabatan fungsional bagi PNS pemangku jabatan fungsional yang sedang melaksanakan:
    • Cuti di Luar Tanggungan Negara
    • Tugas Belajar lebih dari 6 (enam) bulan
    • ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana
  10. SK Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional apabila yang bersangkutan telah selesai menjalani tersebut angka 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Sertifikat uji kompetensi bagi JF yang akan naik jenjang jabatan, yang telah diatur oleh instansi pembinanya
  12. STTPP Diklat bagi JF yang alih jenjang jabatan dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus diklat fungsional
  13. Fotokopi SPMT dan SK PNS khusus untuk KP pertama
  14. Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) yang meliputi:
    • SKP sebagai rencana kerja awal tahun
    • Capaian SKP pada akhir tahun
    • Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian

 


USUL KENAIKAN PANGKAT DIPERCEPAT

Bagi PNS yang pangkat/golongan ruangnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah dalam jabatan saat ini diduduki, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

  1. Dipertimbangkan dan diusulkan oleh Kepala SKPD
  2. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki
  3. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang dihitung mulai tanggal pelantikan dalam jenjang eselon yang sama secara kumulatif
  4. Setiap unsur nilai Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  5. Jabatan belum ada 1 (satu) tahun, tetapi pangkat yang dimiliki telah 4 (empat) tahun atau lebih.