Mekanisme dan persyaratan untuk penjatuhan hukumah disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 :
- Surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan (cukup 2 kali);
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Atasan Langsung;
- Laporan kesimpulan hasil pemeriksaan dan saran pertirnbangan hukuman disiplin yang hendak dijatuhkan;
- Daftar Hadir/Absensi PNS selama tidak masuk/meninggalkan tugas (bagi kasus tidak masuk kerja tanpa keterangan);
- SK Calon PNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, Keterangan Gaji Berkala terakhir dan SK Jabatan Terakhir (bila menjabat);
- Data pendukung lainnya yang diperlukan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Semua kelengkapan/persyaratan dimaksud diatas dalam rangkap dua dan apabila berupa foto copy hendaknya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.