Bkdiklatda.salatiga.go.id: Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 87 ‘’Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa’’ bertempat di Aula Kaloka Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Kota Salatga 63 Orang Pejabat Fungsional Pranata Komputer dan 1 Orang Pejabat Fungsional Arsiparis dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Walikota Salatiga.
Walikota Salatiga dalam sambutannya “Jabatan adalah amanah. Bekerjalah dengan giat, berikan pelayanan yang terbaik dan ciptakan inovasi tiada henti”. Selain itu, berkaitan dengan konsekuensi JFT yang harus mengumpulkan angka kredit untuk dapat naik ke level yang lebih tinggi, Walikota berpesan agar hal itu tidak dijadikan beban para JFT. “Jangan jadikan angka kredit sebagai beban, tetapi jadikan sebagai reward, atas pekerjaan yang telah kalian kerjakan,” terang Yuliyanto.
Walikota mengimbau kepada seluruh Kepala SKPD untuk memberikan dukungan kepada para PNS yang berada pada tahap awal pengembangan karir JFT tersebut agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Walikota dengan berjabat tangan kepada segenap PNS yang dilantik. Diikuti oleh seluruh jajaran Pemerintah Kota Salatiga yang berkesempatan hadir.