PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT PNS
KENAIKAN PANGKAT REGULER
- Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
- Fotocopi STTPL Diklat penjenjangan dan atau STLUD bagi PNS yang pindah golongan ruang dari II/d ke III/a
- Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir)
Penilaian Kinerja meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
- Fotocopi SPMT dan SK Pengangkatan PNS bagi usulan Kenaikan Pangkat Pertama
- Fotocopi SK Tugas Belajar bagi PNS yang sedang atau telah melaksanakan Tugas Belajar
Keterangan :
Semua berkas dilegalisir oleh kepala SKPD, kecuali untuk Kenaikan Pangkat Pertama kali untuk ijazah di legalisir oleh pejabat yang berwenang (Sekolah/Universitas)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( STRUKTURAL)
- Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
- Fotocopi STTPL Diklat penjenjangan dan atau STLUD bagi PNS yang pindah golongan ruang dari III/d ke IV/a
- Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir) sekurang-kurangnya bernilai baik.
Penilaian kinerja meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
- Fotokopi Pengangkatan dalam jabatan dan Surat pernyataan Pelantikan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
Untuk Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah mengacu pada Peraturan Walikota Salatiga No. 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina golongan ruang IV/a ke atas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.
Berkas yang harus dilampirkan :
- Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
- Fotocopi Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah, dilegalisir oleh Kepala BKD
- Asli Surat keterangan uraian tugas yang menunjukkan kesesuaian antara tugas pokok dengan ijazah yang dimiliki serta ditanda tangani oleh pejabat eselon II
- Fotokopi surat ijin belajar
- Fotokopi surat keterangan penggunaan gelar
- Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kinerja ( 2 tahun terakhir)
Penilaian kinerja meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian SKP dan penilaian perilaku kinerja
Keterangan :
Semua berkas dilegalisir oleh Kepala SKPD , kecuali untuk point no. 5
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ( FUNGSIONAL )
- Fotocopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotokopi SK Konversi NIP
- Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai
- Fotokopi SK Pengangkatan/Penyesuaian (Inpassing) dalam jabatan
- Asli SK Kenaikan jenjang jabatan
- Asli PAK baru
- PAK Inpassing bagi Jabatan Fungsional Guru
- Fotokopi SK pembebasan sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
- Asli Surat klarifikasi PAK dari Kemendikbud bagi Guru gol. IV/b keatas
- Fotocopi DP3 dan atau Penilaian Kerja ( 2 tahun terakhir)
Penilaian kinerja meliputi :
- SKP sebagai rencana kerja awal tahun
- Capaian SKP pada akhir tahun
- Prestasi PNS yang terdiri dari penilaian
Keterangan :
Semua berkas dilegalisir oleh kepala SKPD kecuali point 6,7,10.
USUL KENAIKAN PANGKAT DIPERCEPAT
Bagi PNS yang pangkat/golongan ruangnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah dalam jabatan saat ini diduduki, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
- Dipertimbangkan dan diusulkan oleh Kepala SKPD
- Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang dihitung mulai tanggal pelantikan dalam jenjang eselon yang sama secara kumulatif
- Setiap unsur nilai DP-3 dan atau Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Jabatan belum ada 1 (satu) tahun, tetapi pangkat yang dimiliki telah 4 (empat) tahun atau lebih.